Disini kami tidak hendak melakukan pandangan benar atau salah, riba atau
bukan, karena kami bukanlah ahli agama / Ulama. Hanya sekedar
memaparkan atau memperbandingkan, keputusan Riba atau bukan terpulang
kepada pandangan pribadi masing-masing.
Tujuan utama Sergey Mavrodi mendirikan MMM adalah bukan sekedar money oriented apalagi bisnis online ecek-ecek, karena jika dilihat dari segi finasial, Sergey Mavrodi adalah seorang Milyader pemilik 8% saham Perusahaan Gazprom Rusia.
Dalam
videonya, dia mengatakan bahwa tujuannya mendirikan MMM adalah sebagai
kewajiban moral pada bangsa dan negara dan lebih luas lagi pada
masyarakat dunia. Sergey Mavrodi adalah seorang yang cerdas, dia memang
sengaja menciptakan sistem MMM ini untuk menjadi pesaing lembaga2
keuangan yang menurutnya sangat tidak manusiawi karena mencekik
masyarakat dengan hutang dan riba. Sergey Mavrodi menciptakan sistem MMM
ini untuk membebaskan masyarakat dari praktik riba dan rentenir
sehingga pada akhirnya kesejahteraan akan menyebar secara merata dan
bukan lagi hanya milik bos-bos besar dan konglomerat saja.
Seperti
yang kita ketahui bersama bahwa RIBA adalah kegiatan pinjam meminjam
atau pertukaran uang dan barang yang dilakukan oleh 2 orang, bisa dibagi
menjadi beberapa macam :
1. Riba Nasii`ah. Riba Nasii`ah
adalah tambahan yang diambil karena penundaan pembayaran utang untuk
dibayarkan pada tempo yang baru, sama saja apakah tambahan itu merupakan
sanksi atas keterlambatan pembayaran hutang, atau sebagai tambahan
hutang baru.
Adapun dalil pelarangannya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim;
الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ
” Riba itu dalam nasi’ah”.[HR Muslim dari Ibnu Abbas]
Ibnu Abbas berkata: Usamah bin Zaid telah menyampaikan kepadaku bahwa Rasulullah saw bersabda:
آلاَ إِنَّمَا الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ
“Ingatlah, sesungguhnya riba itu dalam nasi’ah”. (HR Muslim).
Contoh riba nasi’ah:
Bunga
bulanan atau tahunan di Bank konvensional; mengambil keuntungan atau
kelebihan atas pinjaman uang yang pengembaliannya ditunda.
Misalnya,
si A meminjamkan uang sebanyak 10 juta kepada si B; dengan perjanjian
si B harus mengembalikan hutang tersebut pada tanggal 1 Januari 2009;
dan jika si B menunda pembayaran hutangnya dari waktu yang telah
ditentukan (1 Januari 2009), maka si B wajib membayar tambahan atas
keterlambatannya; misalnya 10% dari total hutang. Tambahan pembayaran di
sini bisa saja sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan si B dalam
melunasi hutangnya, atau sebagai tambahan hutang baru karena pemberian
tenggat waktu baru oleh si A kepada si B. Tambahan inilah yang disebut
dengan riba nasii’ah.
Bandingkan dengan sistem MMM :
Hari ini
Si A memberikan bantuan 10jt kepada si B; tanpa ada kewajiban apapun
bagi si B untuk mengembalikannya, apalagi menambahnya dengan bunga.
Setelah
satu bulan kemudian si A ganti dapat bantuan dari orang lain ( bukan si
B). Bisa dari si C sebesar 13jt, atau bisa juga dari anggota MMM yang
lain, misalnya bantuan dari si D 10jt plus bantuan tambahan dari si Z
3jt. Dan bantuan mereka itupun sifatnya tidak ada paksaan dari siapapun.
SUNGGUH MULIA BUKAN?
2.
Riba Fadlal. Riba fadlal adalah riba yang diambil dari kelebihan
pertukaran barang yang sejenis. Dalil pelarangannya adalah hadits yang
dituturkan oleh Imam Muslim.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ
بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ
بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ
يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ
شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas dengan emas, perak dengan
perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma,
garam dengan garam, semisal, setara, dan kontan. Apabila jenisnya
berbeda, juallah sesuka hatimu jika dilakukan dengan kontan”.HR Muslim
dari Ubadah bin Shamit ra).
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا
بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَزْنًا بِوَزْنٍ
مِثْلًا بِمِثْلٍ فَمَنْ زَادَ أَوْ اسْتَزَادَ فَهُوَ رِبًا
“Emas
dengan emas, setimbang dan semisal; perak dengan perak, setimbang dan
semisal; barang siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka
(tambahannya) itu adalah riba”. (HR Muslim dari Abu Hurairah).
Pertanyaan : Bolehkah kita menjual mata uang kuno Rp 1 dengan harga Rp 10.000?
Imam
Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum jual beli uang
kuno atau mata uang yang sudah tidak berlaku sebagai alat tukar yang
sah.
Jawaban beliau,
ليس فيه بأس ؛ لأن العملة القديمة
أصبحت غير نقد ، فإذا كان مثلاً عنده من فئة الريال الأولى الحمراء أو من
فئة خمسة أو عشرة التي بطل التعامل بها وأراد أن يبيع ذات العشرة بمائة فلا
حرج ؛ لكونها أصبحت سلعة ليست بنقد ، فلا حرج
Tidak masalah.
Karena mata uang kuno, sudah bukan lagi alat tukar. Misalnya ada orang
yang memiliki beberapa lembar mata uang real dulu, yang warnanya merah,
atau uang 5 atau 10 real yang tidak lagi diberlakukan untuk alat tukar,
kemudian dia hendak menjual 10 real itu dengan 100 real, hukumnya boleh.
Karena uang kuno semacam ini sudah menjadi barang dagangan, dan bukan
mata uang, sehingga tidak masalah. (Liqa’at Bab Maftuh, 233/19).
Hukum
jual beli mata uang adalah mubah selama memenuhi syarat-syaratnya.
Adapun jika yang dijualbelikan tak sejenis (misal rupiah dengan dolar
AS), syaratnya satu, yaitu dilakukan secara kontan. (Taqiyuddin
an-Nabhani, Muqaddimah al-Dustur, 2/155; Abul Aâla al-Maududi, Ar-Riba,
hal. 114; Saâid bin Ali al-Qahthani, Ar-Riba Adhraruhu wa Atsaruhu, hal.
23).
Bandingkan dengan MMM :
Yang ditukarkan di MMM adalah
mata uang MAVRO sebagai barang dagangan. 100 MAVRO ditukar seharga
10juta RUPIAH setelah satu bulan MAVRO yang kita miliki bisa kita jual
lagi dengan harga 13juta RUPIAH. Tak jauh beda dengan 1 ekor sapi kita
tukarkan dengan 10juta rupiah kemudian setelah satu bulan kita jual lagi
dengan harga 13juta rupiah.
Lalu dimana letak ribanya...........??????
3.
Riba Qardl. Riba qaradl adalah meminjam uang kepada seseorang dengan
syarat ada kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam
kepada pemberi pinjaman. Riba semacam ini dilarang di dalam Islam
berdasarkan hadits-hadits berikut ini;
Imam Bukhari meriwayatkan
sebuah hadits dari Abu Burdah bin Musa; ia berkata, ““Suatu ketika, aku
mengunjungi Madinah. Lalu aku berjumpa dengan Abdullah bin Salam. Lantas
orang ini berkata kepadaku: ‘Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat
yang di sana praktek riba telah merajalela. Apabila engkau memberikan
pinjaman kepada seseorang lalu ia memberikan hadiah kepadamu berupa
rumput kering, gandum atau makanan ternak, maka janganlah diterima.
Sebab, pemberian tersebut adalah riba”. [HR. Imam Bukhari]
Juga,
Imam Bukhari dalam “Kitab Tarikh”nya, meriwayatkan sebuah Hadits dari
Anas ra bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, “Bila ada yang memberikan
pinjaman (uang maupun barang), maka janganlah ia menerima hadiah (dari
yang meminjamkannya)”.[HR. Imam Bukhari]
Pelarangan riba qardl
juga sejalan dengan kaedah ushul fiqh, “Kullu qardl jarra manfa’atan
fahuwa riba”. (Setiap pinjaman yang menarik keuntungan (membuahkan
bunga) adalah riba”.[Sayyid Saabiq, Fiqh al-Sunnah, (edisi terjemahan);
jilid xii, hal. 113]
Bandingkan dengan sistem MMM :
Di MMM saat si A membantu si B. Si A tidak pernah menarik keuntungan atau hadiah apapun dari si B.
Lalu dimana letak ribanya...??????????????
4.
Riba al-Yadd. Riba yang disebabkan karena penundaan pembayaran dalam
pertukaran barang-barang. Dengan kata lain, kedua belah pihak yang
melakukan pertukaran uang atau barang telah berpisah dari tempat aqad
sebelum diadakan serah terima. Larangan riba yadd ditetapkan berdasarkan
hadits-hadits berikut ini;
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا
هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ
بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
“Emas dengan emas riba
kecuali dengan dibayarkan kontan, gandum dengan gandum riba kecuali
dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan
dibayarkan kontan; kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan
kontan (HR al-Bukhari dari Umar bin al-Khaththab)
الْوَرِقُ
بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا
إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ
وَهَاءَ وَالتَّمْرُِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
“Perak
dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan; gandum dengan gandum
riba kecuali dengan dibayarkan kontan kismis dengan kismis riba, kecuali
dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan
dibayarkan kontan“. [Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz IV, hal. 13]
Riba
al-yadd adalah pertukaran barang atau uang sejenis yang tidak dilakukan
dengan kontan. Misalnya menukarkan rupiah dengan rupiah.
Bandingkan dengan sistem MMM:
Pertukaran di MMM adalah pertukaran mata uang yang TIDAK SEJENIS.
Lalu letak ribanya dimana.......???????????????
Pada
jaman sekarang ini, banyak transaksi yang dilakukan oleh lembaga
keuangan masuk dalam kategori riba. Beberapa contoh transaksi riba yang
dilakukan diberbagai lembaga bisnis dan keuangan saat ini antara lain:
1) Lembaga Keuangan Konvensional.
LK
Konvensional beroperasi dengan menggunakan sistem bunga. Nasabah yang
menyimpan uangnya di LK mendapatkan imbalan berupa bunga sebesar
persentase tertentu dari uang yang disimpan di LK tersebut. Demikian
pula nasabah yang meminjam uang ke LK harus membayar bunga sebesar
persentase tertentu dari pinjaman pokoknya. Berdasarkan dalil-dalil yang
telah dikaji di atas, maka hukum bertransaksi seperti di atas adalah
haram karena mengandung unsur riba. Majelis Ulama Indonesia telah
mengeluarkan fatwa larangan bunga LK pada simpanan berbentuk, giro (NO:
01/DSN-MUI/IV/2000), tabungan (NO: 02/DSN-MUI/IV/2000), dan deposito
(NO: 03/DSN-MUI/IV/2000).
2) Lembaga Pembiayaan Kendaraan Bermotor Konvensional.
Lembaga
keuangan menyediakan dana pembelian kredit sepeda motor. Harga jual
sepeda motor secara tunai sebesar 15 juta rupiah. Apabila seseorang
ingin membeli sepeda motor dengan angsuran selama tiga tahun maka
harganya menjadi 18 juta rupiah, kalau empat tahun 20 juta rupiah dan
kalau lima tahun menjadi 22 juta rupiah dan sampai dengan keduanya
berpisah tidak ada keputusan pemilihan kepada salah satu harga yang
ditawarkan. Berdasarkan dalil-dalil yang telah disampaikan di atas, maka
hukumnya bertransaksi seperti itu haram karena mengandung unsur riba
dan jual beli dengan dua harga dalam satu penjualan. Adanya perbedaan
jual beli tunai dan kredit tersebut karena pada saat jual beli dilakukan
secara kredit, pihak lembaga keuangan mengenakan bunga. Bunga yang
ditetapkan akan berbeda-beda tergantung dari jangka waktu kreditnya.
Semakin lama jangka waktu kreditnya, maka semakin tinggi bunganya.
3) Obligasi.
Obligasi
merupakan salah satu instrumen keuangan berupa surat pengakuan utang
dari satu pihak kepada pihak lain yang membeli surat obligasi tersebut
sejumlah nilai tertentu yang tertera dalam obligasi tersebut. Pihak yang
mengeluarkan obligasi memberikan imbalan berupa bunga sebesar
persentase tertentu dari pokok utang yang tertera dalam obligasi
tersebut sampai jangka waktu jatuh temponya obligasi tersebut.
Berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan di atas, maka hukumnya obligasi
adalah haram karena mengandung unsur riba, yaitu adanya tambahan dari
pokok modal/utang.
Seorang Muslim wajib menjauhi sejauh-jauhnya
praktek riba, apapun jenis riba itu, dan berapapun kuantitas riba yang
diambilnya. Seluruhnya adalah haram dilakukan oleh seorang Muslim.
[Syamsuddin Ramadhan An Nawiy- Lajnah Tsaqafiyyah]
Kesimpulan!
MMM sangat jauh dari yang namanya riba
MMM didirikan justru untuk memerangi riba dan rentenir
MMM
memang didirikan oleh seorang non muslim, tapi dalam prakteknya Sergey
Mavrodi justru lebih mengerti apa itu riba. Sungguh menakjubkan!
Saya mohon ampun kehadirat Allah SWT jika ternyata saya telah berbuat dosa riba dan salah dalam mengartikan riba.
So, jangan buang waktu lagi hanya untuk berdebat tentang MMM
Jangan buang waktu untuk mendengarkan kicauan orang-orang yang iri dengan kehebatan sistem MMM
Sistem
MMM memang diciptakan untuk mempermudah kita dalam mencetak uang agar
kita tidak lagi menjadi kaum yang tertinggal dan tertindas secara
finansial. Dengan uang kita bisa berbuat banyak!
Sumber :
[1]
Imam Thabariy, Tafsir al-Thabariy, juz 6, hal. 7; Ibnu al-‘Arabiy,
Ahkaam al-Quraan, juz 1, hal. 320; Mohammad Ali As-Saayis, Tafsiir Ayaat
al-Ahkaam, juz 1, hal. 16; Subulus Salam, juz 3, 16; al-Mabsuuth, juz
14, hal. 461; Abu Ishaq, Al-Mubadda’, juz 4, hal. 127; al-‘Inayah Syarh
al-Hidayah, juz 9, hal. 291; al-Jauharah al-Nayyiirah, juz 2, hal. 298;
Mughniy al-Muhtaaj ila Syarh al-Faadz al-Minhaaj, juz 6, hal. 309; Kitab
Hasyiyyah al-Bajiiramiy ‘ala al-Khathiib, juz 7, hal.328; Syarh
Muntahiy al-Idaraat, juz 5, hal. 10; Imam al-Jashshash, Ahkaam al-Quran,
juz 2, hal. 183; Imam al-Jurjaniy, al-Ta’riifaat, juz 1, hal. 146; Imam
al-Manawiy, al-Ta’aariif, juz 1, hal. 354; Abu Ishaq, Al-Mubadda’, juz
4, hal. 127; al-Bahutiy, al-Raudl al-Murbi’, juz 2, hal. 106; Kasyaaf
al-Qanaa’, juz 3, hal. 251; Imam Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz 4, hal.
25; Imam Al-Dimyathiy, I’anat al-Thaalibiin, juz 3, hal. 16; Imam
Syaukaniy, Nail al-Authar, juz 5, 273;
[2] Imam Ibnu al-‘Arabiy, Ahkaam al-Quran, juz 1, hal. 321
[3] Imam Suyuthiy, Tafsir Jalalain, surat al-Baqarah:275
[4] al-Mabsuuth, juz 14, hal. 461; Fath al-Qadiir,juz 15, hal. 289
[5] Kitab al-Jauharah al-Naiyyirah, juz 2, hal. 298
[6] Kitab Nihayat al-Muhtaaj ila Syarh al-Minhaaj, juz 11, hal. 309; lihat juga Asniy al-Mathaalib, juz 7, hal. 471.
[7] Kitab Hasyiyyah al-Bajiiramiy ‘ala al-Khathiib, juz 7, hal.328
[8] Mughniy al-Muhtaaj ila Syarh al-Faadz al-Minhaaj, juz 6, hal. 309
[9] Imam Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz 4, hal. 25
[10] Imam al-Syiraaziy, al-Muhadzdzab, juz 1, hal. 270
[11] Imam al-Shan’aaniy, Subul al-Salaam, juz 3, hal. 36
[12] Imam Al-Dimyathiy, I’anat al-Thaalibiin, juz 3, hal. 16
[13] Imam Syarbiniy, Kitab al-Iqna’, juz 2, hal. 633.
[14] Imam Syaukaniy, Sail al-Jiraar, juz 3, hal. 74
[15] Imam Nawawiy, Syarh Shahih Muslim, juz 11, hal. 9
[16] Mohammad Ali al-Saayis, Tafsiir Ayat al-Ahkaam, juz 1, hal. 162
[17] Abu Ishaq, al-Mubadda’, juz 4, hal. 127
Maaf tidak diperdebatkan tapi saling memahami dgn berbagai pandangan...LNG LIVE MMM..!! (Y) (Y)